Narkoba merupakan salah satu ancaman yang dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat memengaruhi keluarga dan lingkungan di sekitarnya.
Masa depan yang baik membutuhkan pilihan yang baik pula. Karena itu, setiap orang perlu memiliki keberanian untuk menjauh dari narkoba dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan maupun lingkungan yang dapat membawa pada penyalahgunaan narkotika.
Materi edukasi yang diberikan menegaskan bahwa setiap langkah menjauh dari narkoba merupakan langkah menuju kesuksesan. Hidup tanpa narkoba memberikan kesempatan bagi seseorang untuk menentukan masa depan dan mengejar cita-citanya.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika juga memiliki konsekuensi pidana. Materi mencantumkan Pasal 610 KUHP Baru mengenai penggunaan narkotika untuk diri sendiri serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Jangan tukarkan cita-cita dan masa depan dengan godaan sesaat. Mari bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba.
Raih mimpi, bukan narkoba.